Uji Konstitusional
MK Tolak Perpanjang Usia Pensiun Prajurit TNI
Mahkamah Konstitusi menganggap pengaturan usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka. Oleh karena itu, MK menolak permohonan uji materi mengenai perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2018%2F11%2F30%2Fbe65d00c-1cb4-43ee-bef8-97a85ce9c570_jpg.jpg)
Para prajurit TNI AL mengikuti Apel Kesiapan TNI Membantu Tugas Polri Dalam Rangka Pengamanan Natal. Tahun Baru, Pileg dan Pilpres 2019 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (30/11/2018).
JAKARTA, KOMPAS — Meskipun diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari empat hakim, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi mengenai perpanjangan usia pensiun bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia. MK tetap berpegang bahwa pengaturan mengenai (angka) batas usia pensiun merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy di mana pemerintah dan DPR yang berwenang mengaturnya.
Dari sembilan hakim konstitusi, empat hakim menilai MK sudah selayaknya mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, termasuk di dalam pengaturan usia pensiun, membutuhkan waktu yang sangat lama. Fakta persidangan mengungkap revisi UU No 34/2004 tersebut sudah diajukan ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas sejak 2010. Hingga kini, revisi belum juga terlaksana.