”Presidential Threshold” Kembali Disoal, Kali Ini Giliran DPD dan PBB
Lebih dari 20 permohonan untuk menghapus ”presidential threshold” telah diajukan ke MK, sebagian besar di antaranya kandas. Kali ini, DPD dan Partai Bulan Bintang mencoba peruntungan.
JAKARTA, KOMPAS — Untuk kesekian kalinya, syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pada Jumat (25/3/2022) siang, giliran Dewan Perwakilan Daerah serta Partai Bulan Bintang resmi mendaftarkan permohonan pembatalan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan adanya permohonan itu berarti Mahkaman Konstitusi (MK) telah menerima 28 permohonan pengujian ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sejak UU No 7/2017 diundangkan. Sebanyak 19 permohonan di antaranya telah diputus MK dan semuanya dinyatakan tidak diterima karena persoalan legal standing atau kedudukan hukum.