logo Kompas.id
Politik & HukumSeolah Di-”cuekin”, Publik...
Iklan

Seolah Di-”cuekin”, Publik Tunggu Komitmen DPR Tuntaskan RUU PDP, RUU ITE, dan RUU TPKS

Hingga kini, RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum dibahas kembali oleh DPR meskipun di awal masa sidang selalu dinyatakan akan dibahas.

Oleh
RINI KUSTIASIH
· 1 menit baca
Warga melintas di depan mural berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021). Berbagai elemen masyarakat terus menyuarakan urgensi pengesahan RUU TPKS melalui bermacam media seiring terus berulangnya kemunculan kasus kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Warga melintas di depan mural berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021). Berbagai elemen masyarakat terus menyuarakan urgensi pengesahan RUU TPKS melalui bermacam media seiring terus berulangnya kemunculan kasus kekerasan seksual, terutama terhadap perempuan dan anak-anak.

JAKARTA, KOMPAS — Publik menantikan komitmen Dewan Perwakilan Rakyat untuk menuntaskan sejumlah rancangan undang-undang yang menjadi kebutuhan publik, seperti RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Informasi dan Transaksi Elektronik, serta RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sebagai lembaga legislatif, DPR diharapkan tidak hanya mengutamakan legislasi yang menjadi kebutuhan pemerintah atau memiliki nilai politik bagi partai politik semata.

Tiga RUU yang saat ini belum tuntas, yakni RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sekalipun tengah berproses, terlihat lambat jika dibandingkan dengan sejumlah RUU yang merupakan kepentingan politik pemerintah dan DPR, seperti UU Ibu Kota Negara (IKN) dan UU Cipta Kerja. Kelambatan proses pembahasan ini disayangkan karena ketiga RUU itu menyangkut kehidupan masyarakat dan menimbulkan kerugian luar biasa bagi publik jika payung hukum tersebut tidak segera disahkan.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan