logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPeluang Amendemen Konstitusi...
Iklan

Peluang Amendemen Konstitusi Menipis

Partai politik yang mendukung penundaan amendemen konstitusi terus bertambah. Setelah PDI-P, PPP, dan PKS, giliran Partai Nasdem dan Partai Demokrat mendukung usulan penundaan amendemen konstitusi.

Oleh
IQBAL BASYARI, RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar geladi kotor pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2019).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar geladi kotor pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Peluang untuk melakukan amendemen konstitusi guna menindaklanjuti kajian tentang pokok-pokok haluan negara kian menipis. Setelah PDI-P, PPP, dan PKS, giliran Partai Nasdem dan Partai Demokrat mendukung usulan penundaan amendemen kelima UUD 1945. Namun, publik mesti tetap waspada karena peta politik masih dinamis.

”Sejak awal Fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara) diperlukan oleh bangsa. Namun, payung hukumnya cukup dengan undang-undang seperti yang selama ini dilaksanakan dan berhasil,” kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan, dihubungi dari Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan