Ketua MPR Meyakinkan Hanya Seputar PPHN, Tanpa Susupkan Pasal Lain
Ketua MPR Bambang Soesatyo meyakinkan publik agar tak khawatir ada perubahan pasal lain, di luar wacana PPHN, yang disusupkan dalam amendemen. Namun, pengamat politik memandang upaya itu tetap berpotensi jadi bola liar.
JAKARTA, KOMPAS β Sekalipun secara hukum ketatanegaraan syarat melakukan amendemen konstitusi sangat ketat, secara politik hal itu mungkin saja dilakukan sehingga membuka celah bagi terbukanya kotak pandora dalam perubahan pasal-pasal lain pada konstitusi di luar rencana mengatur Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN. Oleh karena itu, diperlukan adanya konsensus politik yang menjadi pagar bagi amendemen konstitusi untuk memastikan upaya pengaturan mengenai PPHN tidak menjadi bola liar.
Sesuai dengan target Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR diharapkan dapat menyelesaikan hasil kajian mereka tentang PPHN kepada MPR pada April 2022. Setelah hasil kajian itu diterima oleh pimpinan MPR, selanjutnya proses politik yang akan lebih banyak menentukan kelanjutan wacana tersebut.