logo Kompas.id
Politik & HukumGugatan ”Presidential...
Iklan

Gugatan ”Presidential Threshold” Kembali Kandas di MK

Upaya menghapus ambang batas pencalonan presiden kembali gagal. Kali ini, pemohon dinyatakan tak punya ”legal standing” menguji pasal tentang ”presidential threshold” tersebut.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI
· 1 menit baca
Para anggota Madrasah Anti Korupsi dari Pemuda Muhammadiyah menggelar aksi penolakan terhadap ambang batas pencalonan presiden di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/8/2018).
KRISTIAN OKA PRASETYADI UNTUK KOMPAS

Para anggota Madrasah Anti Korupsi dari Pemuda Muhammadiyah menggelar aksi penolakan terhadap ambang batas pencalonan presiden di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Uji konstitusionalitas syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang diajukan oleh sejumlah perorangan warga negara kembali kandas di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan yang diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari empat hakim itu MK menegaskan bahwa yang bisa menguji aturan tersebut adalah partai politik atau gabungan partai politik. Selain itu juga individu yang dapat membuktikan diri dicalonkan sebagai capres-cawapres atau individu bersama dengan partai politik pengusung capres-cawapres.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang permohonan uji materi yang diajukan Ferry Joko Yuliantono, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Kamis (24/2/2022). ”Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan