logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Manfaatkan Reses untuk...
Iklan

DPR Manfaatkan Reses untuk Kebut Pembahasan RUU TPKS

DIM RUU TPKS kabarnya telah dituntaskan pemerintah dan dalam waktu dekat akan segera diserahkan ke DPR bersama surat presiden berisi penunjukan menteri yang akan membahas RUU TPKS dengan DPR.

Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO, RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
Mobil diparkir di depan mural berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021).
KOMPAS/Ferganata Indra Riatmoko

Mobil diparkir di depan mural berisi seruan untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dibuat di tembok Stadion Kridosono, Yogyakarta, Senin (10/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS, DPR menyepakati untuk mengebut pembahasannya dalam dua bulan ke depan. Masa reses DPR pada 21 Februari hingga Maret mendatang akan dioptimalkan untuk membahas daftar inventarisasi masalah RUU TPKS, yang menurut rencana dikirim pemerintah paling lambat Senin (14/2/2022).

DPR menerima informasi terakhir dari pemerintah, daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS telah dituntaskan oleh pemerintah, dan akan ditandatangani oleh empat menteri terkait, Jumat (11/2/2022). Selanjutnya, DIM akan dikirimkan oleh pemerintah bersama dengan surat presiden (Surpres) kepada DPR, sebagai jawaban atas RUU TPKS yang telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, pertengahan Januari lalu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan