logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRUU PPP Disepakati Diusulkan...
Iklan

RUU PPP Disepakati Diusulkan Jadi Inisiatif DPR, PKS Menolak

Fraksi PKS meminta agar ada prasyarat tertentu untuk penggunaan metode omnibus dalam penyusunan UU yang perlu diatur di RUU PPP. Meski diwarnai penolakan PKS, RUU PPP akan tetap dibawa ke Rapat Paripurna, Selasa (8/2).

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
Suasana rapat Badan Legislasi DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Kompas/Heru Sri Kumoro (KUM)

Suasana rapat Badan Legislasi DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Delapan dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui agar draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dijadikan inisiatif DPR. Satu fraksi yang menolak, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, meminta agar substansi RUU didalami kembali.

Persetujuan untuk membawa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut ke tingkat selanjutnya, yakni pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR, diambil di dalam rapat pleno Panitia Kerja (Panja) RUU PPP DPR yang dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, Senin (7/2/2022) di Jakarta.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan