RUU PPP Disepakati Diusulkan Jadi Inisiatif DPR, PKS Menolak
Fraksi PKS meminta agar ada prasyarat tertentu untuk penggunaan metode omnibus dalam penyusunan UU yang perlu diatur di RUU PPP. Meski diwarnai penolakan PKS, RUU PPP akan tetap dibawa ke Rapat Paripurna, Selasa (8/2).
JAKARTA, KOMPAS β Delapan dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui agar draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk dijadikan inisiatif DPR. Satu fraksi yang menolak, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, meminta agar substansi RUU didalami kembali.
Persetujuan untuk membawa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tersebut ke tingkat selanjutnya, yakni pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR, diambil di dalam rapat pleno Panitia Kerja (Panja) RUU PPP DPR yang dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, Senin (7/2/2022) di Jakarta.