logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPU Keluarkan SK Penetapan...
Iklan

KPU Keluarkan SK Penetapan Tanggal Pemungutan Suara, 14 Februari 2024 Mulai Disosialisasikan

KPU mengeluarkan SK penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024. Sosialisasi hari pemungutan suara dilakukan simultan dengan finalisasi tahapan pemilu.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan KPU, Bawaslu, serta Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan KPU, Bawaslu, serta Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum akan segera merampungkan aturan terkait tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Sambil menunggu proses itu, KPU juga akan memulai sosialisasi hari pemungutan suara Pemilu 2024.

KPU menetapkan hari Rabu, 14 Februari 2024, sebagai tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta Anggota DPRD. Surat itu ditandatangani Ketua KPU Ilham Saputra, Senin (31/1/2022).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan