logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJadi Atensi Presiden,...
Iklan

Jadi Atensi Presiden, Pemerintah Janjikan RUU PDP Disahkan Tahun Ini

Kian maraknya peretasan dan kebocoran data pribadi menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengupayakan penyelesaian pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Gading, bukan nama sebenarnya, mengambil foto KTP untuk keperluan administrasi pinjaman daring di Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (18/8/2021). KTP merupakan salah satu data diri yang banyak digunakan sebagai syarat administrasi via daring. DPR kembali memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang belum tuntas dalam lima kali masa sidang.
Kompas/Hendra A Setyawan

Gading, bukan nama sebenarnya, mengambil foto KTP untuk keperluan administrasi pinjaman daring di Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (18/8/2021). KTP merupakan salah satu data diri yang banyak digunakan sebagai syarat administrasi via daring. DPR kembali memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang belum tuntas dalam lima kali masa sidang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah berupaya menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP tahun ini. Untuk itu, pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat memulai kembali pembahasan daftar inventarisasi masalah RUU PDP pada masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 ini.

Pelaksana Tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Teguh Arifiadi dalam diskusi daring bertajuk ”Sambut Hari Data Privasi Internasional, Seperti Apa Implementasi Kebijakan Pelindungan Data Pribadi di Indonesia?”, Kamis (27/1/2022), mengatakan, pemerintah dan DPR memiliki visi yang sama bahwa RUU PDP adalah RUU prioritas yang harus segera diselesaikan. Pasalnya, peretasan dan kebocoran data pribadi terus terjadi akhir-akhir ini.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan