logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTok! Pemilu Serentak Digelar...
Iklan

Tok! Pemilu Serentak Digelar 14 Februari 2024

Pemerintah dan DPR akhirnya menyepakati jadwal Pemilu Serentak 2024 yang diusulkan KPU. Sesuai kesepakatan, pemungutan suara pemilu akan digelar 14 Februari 2024.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
Logistik Pemilu 2019 di gudang logistik KPU Kompleks Pergudangan Zoodia, Benda, Kota Tangerang, Minggu (17/2/2019).
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY UNTUK KOMPAS

Logistik Pemilu 2019 di gudang logistik KPU Kompleks Pergudangan Zoodia, Benda, Kota Tangerang, Minggu (17/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Polemik terkait waktu penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024 berakhir setelah Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati pemungutan suara digelar pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum diharapkan segera bekerja untuk merumuskan jadwal yang lebih rinci mengenai tahapan dan program Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu.

Kesepakatan mengenai tanggal Pemilu 2024 itu diambil dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, Senin (24/1/2022), di Jakarta. Pemerintah dan fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyetujui usulan KPU yang menjadwalkan hari pemungutan suara pemilu presiden (pilpres) serta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD (pileg) pada 14 Februari 2024. Selain itu, disepakati juga pemilihan kepala daerah (pilkada) digelar pada 27 November 2024.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan