logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊHari Ini Rapat Konsultasi...
Iklan

Hari Ini Rapat Konsultasi dengan DPR, KPU Berharap Jadwal Pemilu 2024 Disepakati

Pasal 167 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas menyatakan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan oleh KPU. Karena itu, KPU semestinya tak ragu mengambil keputusan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
CAHYO HERUNANTO

Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengagendakan menggelar rapat dengar pendapat umum untuk membahas jadwal dan tahapan Pemilihan Umum 2024 pada Senin (24/1/2022) ini. Komisi Pemilihan Umum berharap usulan hari pemungutan suara pemilu dapat disetujui sehingga polemik mengenai jadwal pemilu bisa segera diakhiri.

Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Minggu, mengatakan, pembahasan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 sudah dilakukan sejak lama. KPU menyambut baik digelarnya rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Diharapkan, rapat berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepahaman mengenai jadwal pemilu.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan