logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊIbu Kota Baru untuk Siapa?
Iklan

Ibu Kota Baru untuk Siapa?

Hanya dalam waktu 43 hari, DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Ibu Kota Negara. Pengesahan RUU yang superkilat itu menimbulkan banyak tanya, termasuk jaminan keberlanjutan setelah kekuasaan berganti.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meninjau lokasi calon ibu kota negara di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Presiden berharap pemindahan ibu kota tidak sekadar memindahkan fisik kantor atau gedung pemerintahan dari Jakarta.
Kompas/Wawan H Prabowo (WAK)

Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor meninjau lokasi calon ibu kota negara di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Presiden berharap pemindahan ibu kota tidak sekadar memindahkan fisik kantor atau gedung pemerintahan dari Jakarta.

Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara tuntas dibahas hanya dalam waktu 43 hari. Itu pun sebenarnya terpotong masa reses sekitar 25 hari. Dengan demikian, praktis hanya 18 hari Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Ibu Kota Negara.

Pembahasan yang superkilat tentu menimbulkan pertanyaan, ibu kota baru untuk siapa?

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan