logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Janji Buka Partisipasi...
Iklan

DPR Janji Buka Partisipasi Publik dalam Seleksi KPU-Bawaslu

Hingga kini, uji kelayakan dan kepatutan para calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu belum bisa dilakukan oleh DPR karena masih menanti surat pengajuan nama-nama calon dari Presiden.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/U4_nOmKaLMvcJm4BoZFobtTg-Yc=/1024x678/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2Fd1a03037-7b31-46f3-8b4a-21b6c85cb56d_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengikuti tes psikologi dasar di Jakarta International Expo (JIEXPO), Jakarta, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat berjanji akan membuka ruang partisipasi bagi publik untuk memberikan informasi, masukan, saran, dan pendapat terhadap 24 calon penyelenggara pemilu yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Masukan publik akan dijadikan bahan saat proses pendalaman.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Luqman Hakim, Minggu (16/1/2022), mengatakan, proses politik pemilihan penyelenggara pemilu di DPR belum dilakukan karena masih menunggu surat Presiden tentang nama-nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Jika surat tersebut sudah diterima, Komisi II akan memprosesnya lebih lanjut seusai mendapat penugasan dari pimpinan DPR.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan