logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSuperkilat Pembahasan RUU Ibu ...
Iklan

Superkilat Pembahasan RUU Ibu Kota Negara dan Kisah Bandung Bondowoso...

Pembahasan RUU IKN perlu dilakukan dengan jernih, tidak terburu-buru, dan membuka ruang pelibatan publik. Kecuali jika pembentuk UU ingin meniru Bandung Bondowoso yang berusaha membangun 1.000 candi dalam semalam.

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5RxHvIyPhzq2xVd6NeUTUHjn9Jg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2Fa3e74e02-f146-45d2-af4c-65c2e49d73ba_jpg.jpg
KOMPAS/SUCIPTO

Seorang sopir truk sedang memperbaiki posisi bendera Merah Putih di Jalan Samboja-Sepaku yang terletak di perbatasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (26/8/2019). Pada hari yang sama, Presiden Jokowi mengumumkan lokasi yang paling cocok sebagai ibu kota baru adalah sebagian Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kartanegara.

Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dibahas dengan supercepat di parlemen. Ibarat tokoh Bandung Bondowoso yang ingin membangun 1.000 candi untuk Roro Jonggrang dalam semalam, apakah penyusun undang-undang juga mengesahkan RUU IKN dalam sekejap mata?

RUU inisiatif pemerintah ini ditarget dapat diajukan untuk mendapat persetujuan tingkat II atau di rapat paripurna DPR, pada 18 Januari 2022. Praktis, RUU IKN diproses sekitar 40 hari sejak pertama kali anggota Panitia Khusus RUU IKN ditetapkan pada 7 Desember 2021.

Editor:
Antony Lee
Bagikan