Menanti Partisipasi Publik yang Lebih Bermakna dalam Kerja Legislasi DPR
Mahkamah Konstitusi dalam putusan uji formil UU Cipta Kerja mengamanatkan ruang-ruang bagi publik untuk memberikan masukan dalam pembentukan UU perlu dibuka dengan lebih bermakna. Bisakah amanat itu dijalankan?
Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat, menunjukkan adanya problem dalam pembentukan UU di Tanah Air. Salah satu hal yang disoroti MK dalam putusan uji formil UU Cipta Kerja ialah mengenai pelibatan atau partisipasi publik yang dinilai belum ditaati pembentuk UU.
Putusan MK mengenai UU Cipta Kerja itu menjadi putusan tengara atau landmark sepanjang 2021, sekaligus merupakan putusan baru yang harus direspons secara berbeda oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah selaku pembentuk UU. Ini adalah pertama kalinya MK mengabulkan permohonan uji formil terhadap UU.