Timsel Sebut Publik Tidak Bisa Bertanya ke Calon Anggota KPU dan Bawaslu karena Keterbatasan Waktu
Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawasku, Hamdi Muluk, mengungkapkan, timsel tidak membuka kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya karena keterbatasan waktu. Alokasi waktu tiap calon hanya sekitar satu jam.
JAKARTA, KOMPAS — Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027 tidak membuka kesempatan kepada publik untuk bertanya kepada calon karena pertimbangan keterbatasan waktu. Hal ini berbeda dari seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.
Anggota Tim Seleksi (Timsel) KPU-Bawaslu, Hamdi Muluk, dihubungi di Jakarta, Senin (27/12/2021), mengungkapkan, timsel tidak membuka kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya karena waktu yang dimiliki untuk tes wawancara terbatas. Adapun waktu wawancara untuk setiap hanya memiliki sekitar satu jam. Bahkan, dengan waktu yang ada, tidak semua anggota timsel bisa bertanya.