logo Kompas.id
Politik & HukumTimsel Sebut Publik Tidak Bisa...
Iklan

Timsel Sebut Publik Tidak Bisa Bertanya ke Calon Anggota KPU dan Bawaslu karena Keterbatasan Waktu

Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawasku, Hamdi Muluk, mengungkapkan, timsel tidak membuka kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya karena keterbatasan waktu. Alokasi waktu tiap calon hanya sekitar satu jam.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_FHTvWPNtBeJY5yEuSuH92NfIkM=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F66d33138-3d9c-47ff-9e25-5ff9371a70b6_png.jpg
TANGKAPAN LAYAR

Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu membuka tes wawancara untuk calon anggota Bawaslu melalui kanal Youtube ”Timsel KPU Bawaslu”, Senin (27/12/2021). Timsel diharapkan lebih transparan dengan memberikan kesempatan kepada publik untuk bertanya kepada calon.

JAKARTA, KOMPAS — Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027 tidak membuka kesempatan kepada publik untuk bertanya kepada calon karena pertimbangan keterbatasan waktu. Hal ini berbeda dari seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022.

Anggota Tim Seleksi (Timsel) KPU-Bawaslu, Hamdi Muluk, dihubungi di Jakarta, Senin (27/12/2021), mengungkapkan, timsel tidak membuka kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya karena waktu yang dimiliki untuk tes wawancara terbatas. Adapun waktu wawancara untuk setiap hanya memiliki sekitar satu jam. Bahkan, dengan waktu yang ada, tidak semua anggota timsel bisa bertanya.

Editor:
Antony Lee
Bagikan