logo Kompas.id
Politik & HukumMusim Semi Gugatan...
Iklan

Musim Semi Gugatan ”Presidential Threshold”

Pekan ini MK menerima tiga permohonan uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden. Salah satunya diajukan Gatot Nurmantyo, mantan Panglima TNI. Pengamat politik menilai, kini banyak pihak ingin menjadi capres.

Oleh
SUSANA RITA/IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HCGMU1pTp5MwV4dCE9K8Be3sXb4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190627_ENGLISH-TAJUK_A_web_1561638647.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berjabat tangan seusai debat perdana capres-cawapres Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali diperbincangkan. Tak sedikit yang menginginkan aturan itu dihapus. Uji materi ke Mahkamah Konstitusi pun kembali dilayangkan. Padahal, dalam putusan-putusan sebelumnya, MK menyerahkan kebijakan itu kepada pembentuk undang-undang.

Memasuki tahun politik jelang Pemilu 2024, sebagian pihak yang berkepentingan mulai gerah mempersoalkan sejumlah ketentuan yang bisa menghalangi hasrat politik pribadi atau kelompok kepentingan yang diwakili. Uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mulai ramai-ramai dilakukan. Mereka menggugat syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang harus memenuhi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan