logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKegagalan Masa Lalu Membayangi...
Iklan

Kegagalan Masa Lalu Membayangi Penegakan Hukum Kasus HAM Paniai

Putusan bebas para terduga pelaku pelanggaran HAM berat dalam kasus Abepura, Tanjung Priok, dan Timor Timur membayangi penegakan hukum kasus HAM berat Paniai. Kejaksaan dan pengadilan dituntut progresif.

Oleh
Norbertus Arya Dwiangga Martiar
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mJS6raeLNWxaq3NS_-zmt2aSnUc=/1024x628/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F1aea4713-ada0-4338-a1b8-e56a39af3a98_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Sukarelawan Jaringan Solidaritas Korban untuk Kekerasan (JSKK) mengikuti aksi diam Kamisan ke-617 yang berlangsung di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Aksi Kamisan rutin digelar setiap pekan untuk mengingatkan pemerintah akan belum tuntasnya kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Putusan bebas para terduga pelaku pelanggaran hak asasi manusia berat, seperti terjadi pada kasus Abepura, Tanjung Priok, dan Timor Timur, dikhawatirkan kembali terulang pada kasus Paniai. Untuk mencegah hal tersebut, dibutuhkan pendekatan yang berorientasi pada pemenuhan hak korban dan dukungan politik yang kuat.

Indonesia telah menyidangkan tiga kasus pelanggaran HAM berat, yakni peristiwa Tanjung Priok, Abepura, dan Timor Timur. Namun, tak ada satu pun terdakwa yang divonis bersalah oleh pengadilan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan