Baleg DPR Janji Kerja Cepat Rumuskan Landasan Hukum ”Omnibus Law” UU Cipta Kerja
Waktu dua tahun yang diberikan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja merupakan waktu yang singkat. Karena itu, pemerintah dan DPR harus bekerja cepat dan ekstra keras untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
JAKARTA, KOMPAS — Pilihan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinilai logis sebagai upaya untuk memberikan landasan hukum bagi perbaikan UU Cipta Kerja. Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat siap mempercepat pembahasan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Zainuddin Maliki, Jumat (3/12/2021), mengatakan, waktu dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki UU merupakan waktu yang singkat. Oleh karena itu, pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR, harus bekerja cepat dan ekstra keras untuk melaksanakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja.