logo Kompas.id
Politik & HukumBaleg DPR Janji Kerja Cepat...
Iklan

Baleg DPR Janji Kerja Cepat Rumuskan Landasan Hukum ”Omnibus Law” UU Cipta Kerja

Waktu dua tahun yang diberikan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja merupakan waktu yang singkat. Karena itu, pemerintah dan DPR harus bekerja cepat dan ekstra keras untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/quxgONolm-6ZEsp5yDW-B7WrylQ=/1024x685/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FPresiden-Jokowi-Memberikan-keterangan-pers-terkait-UU-Cipta-Kerja-29-November-2021_1638167528.jpeg
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/LUKAS

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pilihan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dinilai logis sebagai upaya untuk memberikan landasan hukum bagi perbaikan UU Cipta Kerja. Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat siap mempercepat pembahasan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anggota Badan Legislasi (Baleg)  DPR, Zainuddin Maliki, Jumat (3/12/2021), mengatakan, waktu dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki UU merupakan waktu yang singkat. Oleh karena itu, pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR, harus bekerja cepat dan ekstra keras untuk melaksanakan putusan MK terkait UU Cipta Kerja.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan