logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMemahami Inkonstitusional...
Iklan

Memahami Inkonstitusional Bersyarat dan Konstitusional Bersyarat dalam Putusan MK

Keputusan MK yang menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap UU Cipta Kerja bukan kali ini saja. Sebelumnya, MK juga pernah memutuskan inkonstitusional dengan catatan terhadap Pasal 53 UU KPK.

Oleh
Susana Rita Kumalasanti
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZhxG5BMMflY5TR1yABJ8-ayC2nQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F57e039bc-45fb-49a8-bc52-b2392941ae0e_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (20/12/2020). MK telah menerima 76 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sejak pengumuman hasil rapat pleno Pilkada 2020 oleh KPU di sejumlah daerah.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan dinyatakan inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan konstitusi jika dalam waktu dua tahun (sejak 25 November 2021) tidak diperbaiki. Jika pembentuk undang-undang tidak memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja, undang-undang tersebut akan menjadi inkonstitusional secara permanen.

Selama kurun waktu yang ditetapkan, yaitu dua tahun, pemerintah diminta untuk menangguhkan pembuatan keputusan strategis dan berdampak luas terkait dengan UU Cipta Kerja.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan