logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPetik Pelajaran dari Cacat...
Iklan

Petik Pelajaran dari Cacat Formil UU Cipta Kerja

MK menyatakan, UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat. MK memerintahkan tata cara pembentukan UU itu diperbaiki paling lama dua tahun. Putusan ini disambut positif sekaligus mengundang kritik.

Oleh
Tim Kompas
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mjNHVCaUsaEIHY0Ppw_hi2BjCsk=/1024x650/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F28b3f4f0-7f21-458b-b655-5deaaf32a56f_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim konstitusi membacakan putusan terhadap sejumlah perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Putusan Mahkamah Konstitusi, Kamis (25/11/2021), yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah cacat formil jadi pelajaran bagi pemerintah dan DPR untuk tidak mengabaikan tahapan dan tata cara pembentukan UU. Pada saat yang sama, revisi terhadap UU Cipta Kerja perlu segera dilakukan.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai aturan pembentukan perundang-undangan, termasuk tak sesuai dengan asas kejelasan rumusan dan tujuan, serta asas keterbukaan, sehingga UU itu dinyatakan cacat formil. Namun, mengingat besarnya tujuan yang ingin dicapai melalui UU itu, serta sudah banyak peraturan pelaksana yang diterbitkan dan diimplementasikan, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Editor:
Antony Lee
Bagikan