logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAirlangga: Peraturan Pelaksana...
Iklan

Airlangga: Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja yang Telah Terbit Tetap Berlaku

Pemerintah menyatakan akan mematuhi putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakakan cacat formil. Sesuai putusan MK, maka pemerintah akan lakukan persiapan perbaikan aturan pembentukan UU Cipta Kerja.

Oleh
Nina Susilo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/C3LX60T6W7CCrfJCXFOeZQQ0v-s=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FWhatsApp-Image-2021-09-13-at-9.50.54-PM-2_1631544709.jpeg
TANGKAPAN LAYAR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, pada Senin (13/9/2021) lalu.

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah menyatakan akan menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kendati akan memperbaiki aturan perundangan tersebut, peraturan-peraturan turunan yang sudah diterbitkan akan tetap berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (25/11/2021) siang menyatakan pemerintah akan mematuhi putusan MK terkait Undang-Undang Cipta Kerja sebaik-baiknya.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan