Iklan
Implementasi Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu Belum Maksimal
Aturan keterwakilan perempuan belum diterapkan secara konsisten pada penyelenggara pemilu. Hanya pada Pemilu 2009 tercapai keterwakilan perempuan 30 persen di KPU dan Bawaslu.
JAKARTA, KOMPAS β Implementasi aturan keterwakilan perempuan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dinilai belum maksimal. Dalam proses seleksi tahun ini pun diharapkan perspektif pemilu inklusif dan jender dimasukkan dalam materi tes.
Adapun implementasi UU No 22/2007 dan UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu serta UU No 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam penyelenggaraan pemilu itu baru terlaksana pada Pemilu 2009.