Jaksa Agung Diusulkan Tidak Dipilih Presiden
Untuk penguatan peran dan kewenangan, jaksa agung perlu dipilih melalui seleksi. Tak seperti sekarang di mana Presiden memiliki hak prerogratif menentukan siapa yang akan menjabat jaksa agung.
JAKARTA, KOMPAS β Kalangan masyarakat sipil mengusulkan agar jaksa agung tidak lagi dipilih presiden sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, melainkan oleh tim seleksi yang bersifat independen. Syarat jaksa agung juga didorong untuk terbuka dan tidak terbatas hanya dari kalangan jaksa karier sebagaimana diusulkan di dalam draf Rancangan Undang-Undang Kejaksaan.
Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan, untuk penguatan peran dan kewenangan jaksa agung, sebuah mekanisme seleksi atau pemilihan perlu dilakukan dengan melibatkan banyak pihak. Tidak seperti sekarang, yakni presiden memiliki hak prerogratif untuk menentukan serta menunjuk jaksa agung.