logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBuka Rekam Jejak Calon Anggota...
Iklan

Buka Rekam Jejak Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Yang diumumkan melalui laman resmi seleksi anggota KPU-Bawaslu, sebatas kode pendaftaran, nama, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat. Sejumlah pihak meminta rekam jejak pendaftar juga dibuka ke publik.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Dh7gXEOY1mHmDHPOW6DRfNCf5gA=/1024x550/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211117PDS2_1637157836.png
TANGKAPAN LAYAR

Tangkapan layar pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota Komisi Pemilihan Umum 2022-2027.

JAKARTA, KOMPAS β€” Tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu diharapkan membuka rekam jejak serta riwayat hidup seluruh calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah lulus penelitian administrasi. Rekam jejak calon sangat penting untuk mengidentifikasi apakah orang tersebut layak menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

Timsel anggota KPU dan Bawaslu telah mengumumkan 629 orang yang lulus penelitian administrasi. Mereka juga telah membuka data pendaftar di https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/. Pada situs web tersebut, timsel mencantumkan kode pendaftaran, nama, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan