logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenyadapan di RUU Kejaksaan...
Iklan

Penyadapan di RUU Kejaksaan Tidak Perlu Mendetail

Aturan lebih mendetail soal penyadapan akan diatur di RUU Penyadapan. Putusan Mahkamah Konstitus pun telah mengamanatkan agar hal-hal terkait penyadapan diatur di UU tersendiri.

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b_G7htyrRY-dNNfNVm7bWNJcLXg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F041c056c-1b39-447f-a434-d04eaea16d89_jpg.jpg
KOMPAS/HENDRA AGUS SETYAWAN

Ketua Komisi III DPR Herman Hery (kanan) dan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memimpin rapat kerja dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/6/2021).

JAKARTA,KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat tengah menyiapkan draf dan naskah akademik mengenai Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyadapan. Oleh karena itu, pengaturan mengenai penyadapan yang saat ini juga dicantumkan di dalam draf RUU Kejaksaan sebaiknya tidak terlalu mendetil dan tetap mengacu pada UU Penyadapan yang akan dibentuk.

Di sisi lain, pengaturan mengenai penyadapan di dalam RUU Kejaksaan juga berpotensi menimbulkan polemik karena membuka celah penggunaan penyadapan untuk menjamin ketertiban umum. Adapun penyadapan seharusnya hanya boleh digunakan dalam upaya penegakan hukum.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan