Penyadapan di RUU Kejaksaan Tidak Perlu Mendetail
Aturan lebih mendetail soal penyadapan akan diatur di RUU Penyadapan. Putusan Mahkamah Konstitus pun telah mengamanatkan agar hal-hal terkait penyadapan diatur di UU tersendiri.
JAKARTA,KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat tengah menyiapkan draf dan naskah akademik mengenai Rancangan Undang-Undang atau RUU Penyadapan. Oleh karena itu, pengaturan mengenai penyadapan yang saat ini juga dicantumkan di dalam draf RUU Kejaksaan sebaiknya tidak terlalu mendetil dan tetap mengacu pada UU Penyadapan yang akan dibentuk.
Di sisi lain, pengaturan mengenai penyadapan di dalam RUU Kejaksaan juga berpotensi menimbulkan polemik karena membuka celah penggunaan penyadapan untuk menjamin ketertiban umum. Adapun penyadapan seharusnya hanya boleh digunakan dalam upaya penegakan hukum.