Pasal ”Karet” UU ITE Tetap Menjerat
Pasal ”karet” UU ITE tetap menjerat warga. SKB Pedoman Implementasi UU ITE tak dapat mencegah aduan dengan pasal ”karet” tersebut. Kali ini laporan ilmiah Greenpeace diadukan sebagai penyebar kebencian ke kepolisian.
JAKARTA, KOMPAS — Pasal multitafsir atau pasal ”karet” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tetap bisa digunakan untuk mengadukan pihak lain dengan dugaan pidana ke aparat penegak hukum. Kali ini, dua aktivis lingkungan diadukan ke kepolisian dengan dugaan menyebarkan kebencian akibat memublikasikan laporan penelitian mereka.
Aduan itu diajukan Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum Husin Shahab ke Polda Metro Jaya. Ia mengadukan Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Global Project Leader of Indonesia Forest Campaign Greenpeace Asia Tenggara Kiki Taufik telah menyebarkan berita bohong dan kebencian karena memublikasikan artikel berjudul ”Tanggapan Greenpeace Indonesia terhadap Isi Pidato Presiden Joko Widodo di Konferensi COP-26 Glasgow” di laman resmi Greenpeace Indonesia pada 2 November lalu.