Laporan terhadap Greenpeace Dicabut, Pasal Karet UU ITE Masih Mengancam
Catatan Safenet, selama Juni-November 2021, ada 25 kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang disinyalir tidak sesuai dengan SKB Pedoman UU ITE. Namun, proses hukum tetap berlanjut, terkecuali laporan terhadap Greenpeace.
JAKARTA,KOMPAS — Laporan dugaan penyebaran kabar bohong dan ujaran kebencian dalam artikel yang diterbitkan Greenpeace Indonesia resmi dicabut oleh pihak pelapor, Senin (15/11/2021). Meski demikian, ancaman terhadap kebebasan berpendapat masih terbuka selama Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE belum ditegakkan dan revisi UU ITE belum juga dituntaskan.
Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Husin Shahab resmi mencabut laporan dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian dalam artikel berjudul ”Tanggapan Greenpeace Indonesia terhadap Isi Pidato Presiden Joko Widodo di Konferensi COP 26 Glasgow”, dari Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.