logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintahan Digital dan...
Iklan

Pemerintahan Digital dan Tuntutan ASN Melek Teknologi Informasi

Perubahan dinamika masyarakat menuntut terselenggaranya pemerintahan berbasis digital. Untuk mendukung digitalisasi pemerintahan, diperlukan aparatur negara sipil yang punya kompetensi di bidang teknologi informasi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MsaJTrCcvGPJISdRHAKyHpR1_PU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F08b66b8b-331b-415d-87fd-3f1b8f42823d_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Proses registrasi pelayanan restorasi arsip yang rusak terimbas banjir di kantor Kelurahan Kampung Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (11/1/2020). Pelayanan ini diberikan secara gratis kepada warga dengan menjemput bola ke sejumlah kantor kelurahan di wilayah DKI Jakarta. Selain merestorasi, staf pelayanan ini sekaligus mendigitalisasi dokumen tersebut.

Menjadi aparatur sipil negara dituntut untuk bisa berinovasi khususnya dalam mengembangkan kemampuannya untuk memanfaatkan teknologi informasi. Pemerintah perlu menjadikan kemahiran penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai syarat tambahan rekrutmen ASN.

Tara (30), ASN di Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, membagikan pengalamannya di media sosial dalam penggunaan teknologi informasi untuk membantu pekerjaan di kantornya. Menurut Tara, inovasi menjadi kunci dalam penggunaan teknologi informasi.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan