logo Kompas.id
Politik & HukumSaat Pemerintah Mendapat...
Iklan

Saat Pemerintah Mendapat Kesempatan Membangun Indonesia yang Lebih Demokratis dan Hormati HAM...

Kesempatan pemerintah mendapat kehormatan untuk membangun negara yang lebih demokratis dan menghormati HAM salah satunya ketika otoritas pengawas data pribadi bersifat independen dan bukan di bawah Kemenkominfo.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GQADFhxa8JeU3zl8y9Cv9GBC9mw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2FFF840964-A46E-4C7E-B0B4-84EE68714AD8_1635438842.jpeg
KOMPAS/IQBAL BASYARI

Suasana webinar bertajuk ”Memastikan Efektivitas Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia”, Kamis (28/10/2021).

Kapankah kesempatan pemerintah mendapat kehormatan membangun negara yang lebih demokratis dan menghormati hak asasi manusia? Salah satunya adalah ketika otoritas pengawas data pribadi bersifat independen dan tidak di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sayangnya, pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di DPR lebih memilih otoritas tersebut di bawah Kemenkominfo.

Hal itu terungkap dari webinar bertajuk ”Memastikan Efektivitas Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia”, Kamis (28/10/2021). Selain Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar sebagai pembicara, hadir pula komisioner Komisi Nasional HAM, Sandra Moniaga; pengajar di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Sih Yuliana Wahyuningtyas; serta Direktur Otoritas Perlindungan Data Brazil Miriam Wimmer.

Editor:
Suhartono
Bagikan