logo Kompas.id
Politik & HukumNama Pendaftar Calon Anggota...
Iklan

Nama Pendaftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu Akan Dibuka Setelah Seleksi Administrasi

Setelah pendaftar yang lolos administrasi diumumkan, publik sudah bisa memantau dan memberikan catatan jejak nama-nama yang disebutkan. Namun, catatan yang disampaikan harus disertai data yang valid.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gsmvZqGCA1lLefl77LZ1EpFNjVo=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F10%2F20211029PDS_1635484088.png
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Tangkapan layar jumlah pendaftar seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, Jumat (29/10/2021). Nama pendaftar akan dibuka ke publik setelah proses seleksi administrasi selesai dilakukan.

JAKARTA, KOMPAS — Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu akan membuka nama pandaftar setelah proses seleksi berkas atau administrasi selesai. Timsel sangat terbuka menerima masukan dan catatan yang disertai data yang valid serta dapat dipercaya dari publik setelah nama pendaftar dibuka.

Anggota timsel, Hamdi Muluk, mengatakan, saat ini proses seleksi masih dalam tahap penerimaan pendaftar untuk calon anggota KPU dan Bawaslu. ”Tanggal 15 November (2021) pendaftaran ditutup. Setelah itu dilakukan penelaahan berkas calon pelamar. Nah, kalau yang ini administrasi saja. Belum perlu keterlibatan publik,” kata Hamdi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/10/2021).

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan