PEMBERANTASAN KORUPSI
KPK Dalami Kesaksian Syahrial soal ”Atasan” Robin Pattuju
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendalami fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara suap dengan terdakwa eks penyidik KPK, Stephanus Robin Pattuju. Termasuk tentang adanya ”atasan” yang disebut terlibat.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Ff3564b0d-7d02-495f-8f63-178225608d49_jpg.jpg)
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK, Stepanus Robin Pattuju, hadir dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial mengungkap adanya dugaan keterlibatan ”atasan” bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Stephanus Robin Pattuju, dalam penanganan perkara di Tanjungbalai. Terhadap kesaksian tersebut, KPK berjanji akan mendalaminya.
Dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/10/2021), jaksa pada KPK membuka percakapan antara M Syahrial dan Robin. Dalam percakapan tersebut, Robin menyebut ”di atas lagi pada butuh” saat menagih uang ke Syahrial. Saat dikonfirmasi ke Syahrial yang saat itu hadir sebagai saksi, yang dimaksud dengan ucapan Robin adalah pimpinan. Namun, ia tak merinci siapa pimpinan yang dimaksud.