Kewenangan Pengaturan Remisi di Tangan Pemerintah
Pemenuhan hak-hak narapidana, termasuk remisi, merupakan ranah pemerintah, bukan pengadilan. Syarat dan ketentuan pemberian hak-hak narapidana juga diatur oleh pemerintah.
JAKARTA, KOMPAS β Dorongan sejumlah pihak agar pencabutan hak-hak narapidana, termasuk remisi, dilakukan melalui putusan hakim bakal sulit direalisasikan. Sebab, pemberian hak-hak narapidana berikut syarat dan tata caranya merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dorongan agar pencabutan hak-hak narapidana dilakukan oleh hakim muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis lalu menyatakan pemberian remisi menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan tanpa diintervensi oleh lembaga lain, terutama jika campur tangan itu bertentangan dengan semangat pembinaan para warga binaan. Setiap warga binaan berhak mendapatkan hak tersebut tanpa pengecualian. Pengecualian hanya dapat dilakukan dengan putusan hakim (Kompas, Jumat, 1/10/2021).