logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPerbedaan Usulan Tanggal...
Iklan

Perbedaan Usulan Tanggal Pemilu 2024 KPU versus Pemerintah Segera Dibahas

Rapat konsinyering membahas usulan pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024 segera digelar tim kerja beranggotakan Komisi II, pemerintah dan penyelenggara pemilu. Tujuannya agar keputusan yang diambil waktunya tepat.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RG8fiWaUMyM0ANiR4Okt6kQNuTU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2Fc6ea95b4-acf7-4d56-b0bb-15450569f06a_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS - Tim kerja bersama beranggotakan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah, dan penyelenggara pemilu dijadwalkan mengadakan rapat konsinyering untuk membahas usulan pemerintah terkait tanggal pemungutan suara pemilu yang diusulkan 15 Mei 2024. Rapat pendahuluan itu digelar untuk membahas secara cermat berbagai usulan agar saat rapat kerja Komisi II DPR pekan depan bisa menghasilkan keputusan tanggal pemilu yang sempat dua kali tertunda.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Guspardi Gaus, menuturkan, Komisi II DPR merespon usulan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 dari pemerintah yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Usulan itu akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat konsinyering tim kerja bersama beranggotakan Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu.

Editor:
Suhartono
Bagikan