logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemerintah Usulkan Pemungutan ...
Iklan

Pemerintah Usulkan Pemungutan Suara pada 15 Mei 2024

Pemerintah memutuskan mengusulkan tanggal 15 Mei 2024 untuk pemungutan suara pemilu. Jika usulan itu disepakati penyelenggara pemilu, partai baru harus mendaftarkan diri sebagai badan hukum paling lambat November 2021.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI/IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FabPry5uWm-Xv83-P4jXAVWdcTg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F9114a1d1-6fb9-4c86-a5c6-4c9811dd2dcd_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Mural tentang pemilihan umum yang diinisiasi Komisi Pemilihan Umum di pagar tembok di Jalan Kebon Jahe, Kota Tangerang, Banten, Rabu (25/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah mengadakan simulasi Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2024, pemerintah akan mengajukan tanggal pemungutan suara pemilu pada 15 Mei 2024 atau selisih tiga bulan dibandingkan usulan KPU 21 Februari 2024. Usulan itu akan dibahas bersama penyelenggara pemilu dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mencari kesepakatan dalam menentukan hari pencoblosan Pilpres dan Pileg 2024.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui keterangan resmi, Senin (27/9/2021), mengatakan, pemerintah telah melakukan simulasi terhadap empat opsi tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Empat opsi tanggal pemungutan suara yang disimulasikan itu adalah 24 April, 6 Mei, 8 Mei, dan 15 Mei 2024.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan