Kepentingan Umum Rawan Dijadikan Tameng untuk Membuka Data Pribadi
Aturan mengenai data pribadi yang bisa dibuka untuk kepentingan umum di RUU Perlindungan Data Pribadi harus disertai syarat dan prosedur yang detail. Jika tidak, aturan itu bisa disalahgunakan.
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan mengatur secara detail pengecualian data-data yang tergolong kepentingan umum agar tidak mudah disalahgunakan. Tafsir atas kepentingan umum dalam rancangan undang-undang itu dinilai multitafsir sehingga rawan menjadi tameng untuk membuka data pribadi warga negara.
Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi mengatakan, tafsir mengenai kepentingan umum dalam perlindungan data pribadi (PDP) perlu diatur secara jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP. Sebab, saat ini frasa kepentingan umum bisa dimaknai beragam, tergantung kepentingan masing-masing lembaga. Oleh sebab itu, perlu ada satu pihak yang berwenang memberikan tafsir atas kepentingan umum saat akan membuka data pribadi warga yang dikecualikan.