logo Kompas.id
Politik & HukumKepentingan Umum Rawan...
Iklan

Kepentingan Umum Rawan Dijadikan Tameng untuk Membuka Data Pribadi

Aturan mengenai data pribadi yang bisa dibuka untuk kepentingan umum di RUU Perlindungan Data Pribadi harus disertai syarat dan prosedur yang detail. Jika tidak, aturan itu bisa disalahgunakan.

Oleh
IQBAL BASYARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Sk7OPmoFM1RQBS662u7OkgUXVAE=/1024x584/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2F9DA9727D-EBC5-4BF4-B24E-59AB61BB129E_1632466748.jpeg
ELSAM

Suasana webinar bertajuk ”Perlindungan Data Pribadi dan Kepentingan Umum, di Mana Titik Keseimbangannya?” yang digelar Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Jumat (24/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan mengatur secara detail pengecualian data-data yang tergolong kepentingan umum agar tidak mudah disalahgunakan. Tafsir atas kepentingan umum dalam rancangan undang-undang itu dinilai multitafsir sehingga rawan menjadi tameng untuk membuka data pribadi warga negara.

Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi mengatakan, tafsir mengenai kepentingan umum dalam perlindungan data pribadi (PDP) perlu diatur secara jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PDP. Sebab, saat ini frasa kepentingan umum bisa dimaknai beragam, tergantung kepentingan masing-masing lembaga. Oleh sebab itu, perlu ada satu pihak yang berwenang memberikan tafsir atas kepentingan umum saat akan membuka data pribadi warga yang dikecualikan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan