Polisi Diminta Tak Tindak Lanjuti Laporan Luhut dan Moeldoko
Pasal pencemaran nama baik di UU ITE yang digunakan pelapor dinilai tak selaras dengan pedoman implementasi UU ITE yang diterbitkan Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri pada Juni lalu.
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri diminta tak menindaklanjuti pengaduan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap aktivis Indonesia Corruption Watch, Lokataru, dan Kontras.
Basis pengaduan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai tak sejalan dengan pedoman implementasi UU ITE yang telah diputuskan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri pada akhir Juni 2020. Selain itu, pengaduan oleh kedua pejabat negara tersebut juga dinilai menciptakan lingkungan tanpa ruang demokrasi dan melemahkan kerja aktivis dalam mengawasi penguasa.