PP No 99/2012 yang Tak Diinginkan Sejak Lahir
PP Nomor 99 Tahun 2012 yang memperketat remisi bagi koruptor belum sepenuhnya berdampak. Obral remisi bagi koruptor masih terjadi. Sebagian yang tidak menikmatinya terus berupaya membawa klausul remisi ke MK.
Bekas advokat senior, OC Kaligis, yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, tak berhenti mencari cara untuk dapat mempersingkat masa pidananya. Upaya paling mutakhir yang dilakukan Kaligis adalah menguji konstitusionalitas norma pemberian remisi di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ke Mahkamah Konstitusi.
Ia mencari keadilan ke MK karena selama menjalani masa pidana tidak pernah mendapatkan haknya untuk mendapatkan pemotongan hukuman. Ada peraturan pemerintah (PP) yang menghalangi Kaligis memerolehnya, yaitu PP No 99/2012 yang mensyaratkan seorang narapidana harus menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatannya, untuk bisa dihadiahi pemotongan masa pidana.