logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSudah Disetujui Presiden, RUU ...
Iklan

Sudah Disetujui Presiden, RUU Perampasan Aset Gagal Masuk Prolegnas Prioritas

Tidak masuknya RUU Perampasan Aset dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2021 dinilai menunjukkan masih lemahnya komitmen pembuat UU untuk memperkuat regulasi pemberantasan korupsi.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mXB6oXBeLZ5m93NLRn9vsVYoymw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fphoto_2021-08-27_19-30-56-2_1630068199.jpg
DOKUMENTASI HUMAS KEMENKO POLHUKAM

Tim Satgas Hak Tagih Piutang Negara BLBI menyita aset tanah di kawasan perumahan Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS  β€” Gagalnya Rancangan Undang Undang atau RUU Perampasan Aset untuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 disayangkan sejumlah pakar hukum dan pegiat antikorupsi. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah menunjukkan komitmen dengan menyetujui RUU Perampasan Aset bisa dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.

Di sisi lain, pemerintah tengah berupaya memulihkan keuangan negara dengan mengejar utang dari obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang nilainya lebih dari Rp 100 triliun.

Editor:
Antony Lee
Bagikan