RUU Pemasyarakatan Diharapkan Jadi Pintu Masuk Perbaikan Sistem Peradilan Pidana
Setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat pada tahun 2019, RUU Pemasyarakatan akan segera dibahas kembali pada tahun ini. Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan RUU Pemasyarakatan dalam Prolegnas Prioritas 2021.
JAKARTA, KOMPAS β Masuknya Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 diharapkan bisa mengubah konsep peradilan pidana ke arah keadilan restoratif dan menjadikan pemasyarakatan sebagai upaya korektif untuk para warga binaan. Namun, beberapa ketentuan yang selama ini menjadi keberatan masyarakat sipil, seperti pengaturan yang memudahkan pemberian remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, dan narkotika, serta kejahatan luar biasa lainnya, diharapkan dapat dieliminasi.
Dalam draf terakhir RUU Pemasyarakatan, ketentuan mengenai remisi yang berlaku umum dan tanpa pengecualian itu masih ditemui. Dalam Pasal 10 disebutkan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.