logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRUU Pemasyarakatan Diharapkan ...
Iklan

RUU Pemasyarakatan Diharapkan Jadi Pintu Masuk Perbaikan Sistem Peradilan Pidana

Setelah mendapat penolakan keras dari masyarakat pada tahun 2019, RUU Pemasyarakatan akan segera dibahas kembali pada tahun ini. Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan RUU Pemasyarakatan dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2FcwysiJM5MI4r4AQqFal82LyaI=/1024x724/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F09%2FLEMBAGA-PEMASYARAKATAN-TANGERANG-01-03_1631295250.jpg
KOMPAS/SOELASTRI SOEKIRNO

Para penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dewasa Kelas I Tangerang di balik jeruji. Lapas tersebut sampai sekarang masih kelebihan penghuni. Satu kamar yang idealnya hanya dihuni 10 orang terpaksa digunakan untuk 35 narapidana. Foto diambil pada Selasa 25 Maret 2008.

JAKARTA, KOMPAS β€” Masuknya Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 diharapkan bisa mengubah konsep peradilan pidana ke arah keadilan restoratif dan menjadikan pemasyarakatan sebagai upaya korektif untuk para warga binaan. Namun, beberapa ketentuan yang selama ini menjadi keberatan masyarakat sipil, seperti pengaturan yang memudahkan pemberian remisi kepada narapidana korupsi, terorisme, dan narkotika, serta kejahatan luar biasa lainnya, diharapkan dapat dieliminasi.

Dalam draf terakhir RUU Pemasyarakatan, ketentuan mengenai remisi yang berlaku umum dan tanpa pengecualian itu masih ditemui. Dalam Pasal 10 disebutkan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan