logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDPR Diminta Tak Loloskan Calon...
Iklan

DPR Diminta Tak Loloskan Calon Hakim Agung yang Punya Persoalan Integritas

Menurut rencana, DPR akan memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung pada Jumat (17/9/2021). Ujian akan dimulai dengan pembuatan makalah terkait visi misi calon hakim terhadap Mahkamah Agung ke depan.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BoIlDauovd7fe0EknilHyPI7slo=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F7845b764-9dda-48f8-ad74-3e54299f56a4_jpg.jpg
DOKUMENTASI HUMAS KOMISI YUDISIAL

Komisi Yudisial melakukan seleksi wawancara terbuka terhadap calon hakim agung 2021 secara bertahap, Rabu (4/8/2021). Calon yang lolos tahapan wawancara ini kemudian akan diajukan ke Komisi III DPR untuk dites uji kelayakan dan kepatutan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Akhir pekan ini, Komisi III DPR akan memulai tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung 2021. Komisi Pemantau Peradilan (KPP) mengingatkan agar proses di DPR difokuskan untuk mengukur aspek akseptabilitas dan integritas calon hakim. DPR juga diharapkan tidak meloloskan calon yang bermasalah dari sisi integritas.

Sebanyak 11 calon hakim agung lolos dalam tahapan seleksi di Komisi Yudisial. Selanjutnya, DPR akan menyetujui atau menolak calon hakim agung yang diajukan oleh KY. Sebelum menyetujui atau menolak, DPR melakukan serangkaian tahapan uji kelayakan dan kepatutan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan