Kewenangan MPR Tetapkan PPHN Berpotensi Mengubah Relasi Kelembagaan
Dengan kewenangan menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN, MPR bakal kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Ini tak selaras dengan sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia.
JAKARTA, KOMPAS β Wacana amendemen dua pasal di Undang-Undang Dasar 1945 berpotensi mengubah relasi kelembagaan. Majelis Permusyawaratan Rakyat bisa kembali menjadi lembaga tertinggi negara yang tidak sesuai dengan sistem presidensial.
Wacana amendemen dimaksud penambahan ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah dan menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Kedua, penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.