logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKewenangan MPR Tetapkan PPHN...
Iklan

Kewenangan MPR Tetapkan PPHN Berpotensi Mengubah Relasi Kelembagaan

Dengan kewenangan menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara atau PPHN, MPR bakal kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Ini tak selaras dengan sistem presidensial yang diterapkan di Indonesia.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S8ZyYVG1hZ49aKdFovWEi9QWpP8=/1024x637/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FPresiden-Joko-Widodo-berpidato-di-sidang-tahunan-MPR-dan-Sidang-bersama-DPR-dan-DPD-16-Agustus-2021_1629094353.jpeg
BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/MUCHLIS JR

Presiden Joko Widodo berpidato pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 dan Sidang Bersama DPR dan DPD dalam rangka HUT Ke-76 Republik Indonesia di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senin (16/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Wacana amendemen dua pasal di Undang-Undang Dasar 1945 berpotensi mengubah relasi kelembagaan. Majelis Permusyawaratan Rakyat bisa kembali menjadi lembaga tertinggi negara yang tidak sesuai dengan sistem presidensial.

Wacana amendemen dimaksud penambahan ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengubah dan menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Kedua, penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan