logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPresiden Diharap Segera Ambil ...
Iklan

Presiden Diharap Segera Ambil Alih Persoalan TWK KPK

Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menolak uji materi terkait peraturan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Karena itu, pimpinan KPK dan BKN menganggap persoalan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK telah selesai.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mqLIrAl3CLc7KFrF4JaXD1QCUjE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F297a63de-8fd7-40ca-905c-1550ad06bfaa_jpg.jpg
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak lolos tes wawasan kebangsaan seusai mengadu di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai didampingi kuasa hukum dari YLBHI, LBH Jakarta, dan LBH Muhammadiyah menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM pada asesmen tes wawasan kebangsaan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Presiden Joko Widodo diharapkan mengambil alih penyelesaian polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi aparatur sipil negara. Putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi semestinya tak menjadi satu-satunya pertimbangan karena Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman Republik Indonesia menemukan pelanggaran prosedur pada tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/9/2021), mengatakan, jika dilihat dari putusan MA dan MK, mahkamah hanya fokus pada pengujian materi, bukan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Sehingga anggapan BKN dan KPK bahwa putusan MA dan MK sudah cukup melegalkan pelaksanaan TWK dan mengesampingkan temuan Ombudsman dan Komnas HAM  merupakan pandangan yang keliru.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan