Palang Pembatas untuk Menuntaskan Kasus Munir
KUHP mengatur tuntutan perkara dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup akan kedaluwarsa setelah 18 tahun. Ini berarti pengungkapan aktor lain dalam kasus kematian Munir akan berakhir pada 2022.
Setahun lagi, penuntutan kasus pembunuhan pembela hak asasi manusia Munir Said Thalib akan kedaluwarsa. Ini lantaran perkara itu hanya dianggap sebagai pembunuhan berencana biasa. Berdasarkan Pasal 78 Ayat (1) angka 4 KUHP, hak penuntutan perkara dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dianggap gugur karena kedaluwarsa setelah 18 tahun. Padahal, temuan Tim Pencari Fakta (TPF) dan fakta persidangan menyebutkan ada dugaan keterlibatan intelijen negara dalam peristiwa tragis itu. Lantas, apa yang menghalangi penuntasan kasus itu?
Tanggal 7 September 2004, Cak Munir meninggal dalam perjalanan 12 jam dari Jakarta ke Bandara Schiphol, Belanda. Tiga jam setelah pesawat Garuda Indonesia GA-974 lepas landas dari Singapura, Munir mengeluh sakit dan bolak-balik ke toilet. Pilot Pantun Matondang kemudian meminta awak kabin terus memonitor kondisi Munir. Dia dipindahkan ke sebelah penumpang yang berprofesi sebagai dokter. Dua jam sebelum mendarat, saat diperiksa, Munir telah meninggal. Hasil penyelidikan kepolisian Belanda menyebutkan ada senyawa arsenikum yang meracuninya. Komposisi racunnya sangat besar, bahkan cukup untuk melumpuhkan seekor sapi besar.