Soal Polemik TWK KPK, Presiden Ikut Menunggu Putusan MK dan MA
Komnas HAM menyayangkan sikap Presiden Jokowi. Substansi gugatan di MK dan MA tak sama dengan pelanggaran HAM yang ditemukan Komnas HAM dalam pelaksanaan TWK KPK. Rekomendasi Komnas HAM seharusnya dilaksanakan Presiden.
![https://cdn-assetd.kompas.id/VeGy1zmdKXEE1c4wlAy7CnR13yA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FPresiden-Joko-Widodo-pada-25-Agustus-2021_1629867983.png](https://cdn-assetd.kompas.id/VeGy1zmdKXEE1c4wlAy7CnR13yA=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FPresiden-Joko-Widodo-pada-25-Agustus-2021_1629867983.png)
Presiden Joko Widodo
JAKARTA, KOMPAS β Meski menghormati rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Joko Widodo belum akan melaksanakannya. Presiden bersikap sama seperti pimpinan KPK yang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung atas gugatan terhadap peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/8/2021), mengatakan, Presiden menghormati temuan Ombudsman serta rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM. Ia pun menegaskan, arahan Presiden terkait peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak berubah.