logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAmendemen Konstitusi Masih...
Iklan

Amendemen Konstitusi Masih dalam Kajian

Badan Pengkajian MPR, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, dan pakar dari berbagai lembaga masih mengkaji soal Pokok-pokok Haluan Negara yang rencananya dimasukkan dalam konstitusi. Kajian ditargetkan tuntas awal 2022.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jXLgfjjz4VAFB7bB7dqIpUlSIFo=/1024x473/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2FScreenshot_20210816-083417_YouTube_1629091718.jpg
TANGKAPAN LAYAR SIDANG TAHUNAN MPR

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rencana amendemen konstitusi yang diungkapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat masih dalam tahap kajian oleh Badan Pengkajian MPR. Kajian untuk melihat kemungkinan dimasukkannya ketentuan mengenai pokok-pokok haluan negara melalui amendemen konstitusi.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, wacana amendemen yang belakangan ini mengemuka adalah hasil rekomendasi dari MPR periode sebelumnya. Sekalipun demikian, sampai saat ini belum ada kepastian sikap dari setiap partai terkait amendemen konstitusi, terkecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam kongres yang dilakukan 2019.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan