Usai Terpilih, Anggota DPR Tak Rutin Laporkan Harta Kekayaannya
Data KPK hingga 30 Juni 2021, anggota DPR dan DPRD mulai tak rutin melapor harta kekayaan setelah terpilih pada Pemilihan Legislatif 2019. KPK pun mengingatkan komitmen para anggota sebelum terpilih dulu.
JAKARTA, KOMPAS β Anggota Dewan pusat dan daerah mulai tak rutin melapor harta kekayaan setelah terpilih pada Pemilihan Legislatif 2019. Hal ini merefleksikan pelaporan harta kekayaan hanya dianggap sebagai pemenuhan tuntutan saat maju sebagai calon anggota legislatif. Lebih dari itu, komitmen anggota Dewan pada pemberantasan korupsi pun patut dipertanyakan.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi hingga 30 Juni 2021, KPK telah menerima 363.638 laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari total 377.573 wajib lapor atau sekitar 96,31 persen. Adapun tenggat waktu pelaporan LHKPN 2020 sampai pada Maret 2021.