logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPublik Desak DPR dan...
Iklan

Publik Desak DPR dan Pemerintah Akhiri Kebuntuan RUU Perlindungan Data Pribadi

Setelah mandek, DPR akan meneruskan lagi pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi yang belum tuntas dalam lima kali masa sidang. Harapannya, perbedaan sikap atas status independensi badan pengawas menemukan titik temu.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TQyyKBSthRiDqK8UTYscIv5SBFQ=/1024x429/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F06%2F20210607_201043_1623072133.jpg
Kompas

Tangkapan layar sampel data pribadi yang diperjualbelikan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat kembali memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang belum tuntas dalam lima kali masa sidang. Komitmen pemerintah untuk mendengarkan suara DPR dan rakyat dinantikan agar kebuntuan pembahasan bisa diselesaikan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Badan Musyawarah DPR telah memutuskan perpanjangan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sehingga dalam masa sidang ini bisa dibahas. Dengan demikian, Panitia Kerja RUU PDP Komisi I DPR bisa kembali melanjutkan pembahasan yang sempat terhenti pada masa sidang lalu.

Editor:
Suhartono
Bagikan