logo Kompas.id
Politik & HukumMK Mulai Periksa Sengketa...
Iklan

MK Mulai Periksa Sengketa Pilkada Jilid II Boven Digoel

MK mulai menyidangkan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Boven Digoel pada Jumat (13/8/2021) kemarin. Sebelumnya, MK telah mendiskualifikasi salah satu pasangan calon di pilkada itu.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/56wnxITzQNq49FWwsrZkYo7t3Qg=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F32495b95-07df-4d17-8c30-ad88ff924c7e_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri) berbincang dengan panitera saat persidangan dalam perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/2/2021). Pada persidangan tersebut, hakim memutuskan sejumlah perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Beberapa alasan gugatan tidak dapat diterima, antara lain, permohonan dicabut oleh pemohon, permohonan melewati batas tenggang, dan pemohon tidak hadir dalam sidang sehingga permohonan dianggap gugur.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan sengketa hasil pilkada Kabupaten Boven Digoel, Papua, setelah pemungutan suara ulang, pada Jumat (13/8/2021). Meskipun selisih perolehan suara tinggi, yaitu 9,55 persen, pasangan calon Martinus Wagi-Isak Bangri, mendalilkan kecurangan terstruktur, sistematis, masif yang dilakukan oleh paslon lain.

Ini merupakan perselisihan hasil pilkada jilid II. Sebelumnya MK mendiskualifikasi salah satu paslon dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Boven Digoel. Paslon yang didiskualifikasi adalah Yusak Yaluwo-Yakob Weremba karena belum menjalani masa jeda lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan akibat terjerat kasus korupsi. MK juga memerintahkan PSU tanpa diikuti pasangan tersebut.

Editor:
Madina Nusrat
Bagikan