MK Mulai Periksa Sengketa Pilkada Jilid II Boven Digoel
MK mulai menyidangkan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Boven Digoel pada Jumat (13/8/2021) kemarin. Sebelumnya, MK telah mendiskualifikasi salah satu pasangan calon di pilkada itu.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan sengketa hasil pilkada Kabupaten Boven Digoel, Papua, setelah pemungutan suara ulang, pada Jumat (13/8/2021). Meskipun selisih perolehan suara tinggi, yaitu 9,55 persen, pasangan calon Martinus Wagi-Isak Bangri, mendalilkan kecurangan terstruktur, sistematis, masif yang dilakukan oleh paslon lain.
Ini merupakan perselisihan hasil pilkada jilid II. Sebelumnya MK mendiskualifikasi salah satu paslon dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Boven Digoel. Paslon yang didiskualifikasi adalah Yusak Yaluwo-Yakob Weremba karena belum menjalani masa jeda lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan akibat terjerat kasus korupsi. MK juga memerintahkan PSU tanpa diikuti pasangan tersebut.